Rabu, 29 November 2017

Perjuangan THR Tanpa Syarat

Tunjangan Hari Raya / THR 

Salam Solidaritas...
Solidaritas...kuat
Solidaritas...Kuat
SPSI ....Bersama Kita Bisa

Kawan - kawan seperjuangan mari rapatkan barisan dalam mewujudkan kesejahteraan untuk anggota dan keluarga kita. 
Perundingan PKB sudah memasuki babak baru yang Alhamdulillah perjuangan kita telah BERHASIL dengan disepakatinya / diakomodirnya keinginan kita yang diwakili oleh team Perunding PKB khususnya SPSI yang berjumlah 7 orang yang diwakili oleh :

1.Bp.Agus Darsana sebagai Ketua merangkap Anggota
2.Bp.Henrikus Agung Setiawan sebagai Sekretaris merangkap Anggota
3.Bp.Putut Binarno sebagai Wk.Ketua merangkap sebagai Anggota
4.Bp.Eko Budi Santoso sebagai Anggota
5.Bp.Madyo sebagai Anggota
6.Bp.Budi Hermawan sebagai Anggota
7.Bp.Sutik Giyartana sebagai Anggota
dan dua orang lainnya dari SP/SB yang lain.

hal ini adalah sebuah pencapaian yang sangat membahagiakan apabila menengok perjuangan yang cukup melelahkan menguras energi,baik tenaga maupun pikiran. setelah 55 kali pertemuan dalam perundingan PKB didalam perusahaan dan ditambah beberapa kali perundingan di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang dikarenakan belum terjadi kesepakatan sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak dari team perunding baik dari team perunding PKB dari Managemen maupun team perunding SP/SB. yang mengakibatkan perundingan tersebut dibawa ke ranah mediasi.
Perbedaan pendapat dalam proses perundingan PKB baik yang dilakukan di perusahaan menjadi dinamika tersendiri patut kita syukuri bahwa 
   
Tunjangan Hari Raya Keagamaan (“THR”) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Pembayaran THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

http://spsivictorychingluh.org/thr-tanpa-syarat/

0 komentar: